BREAKING NEWS

Saturday, March 19, 2016

Melintasi Jalan Tengah Desa Gondangmanis Kudus, Jalur Alternatif Dengan Pemandangan Indah

Jalan tengah desa Gondangmanis merupakan salah satu jalan alternatif yang menghubungkan antara desa Cendono Dawe dengan jalan UMK Gondangmanis Bae Kudus. Dinamakan jalan tengah karena letaknya yang persis berada di tengah-tengah antara jalan raya Kudus - Colo di sebelah barat dan jalan raya desa Gondangmanis di sebelah timur. Setiap hari jalan ini selalu ramai dilewati oleh pengendara terutama pada siang hari baik sepeda motor maupun mobil pribadi karena lebih cepat dan tidak padat lalu lintas.

Secara administratif, jalan tengah Gondangmanis termasuk dalam wilayah desa Gondangmanis kecamatan Bae kabupaten Kudus. Jalan tengah ini memiliki panjang lintasan 2 kilometer, membentang dari arah utara ke selatan, menghubungkan antara desa Cendono Dawe dengan perempatan tengah gang 15 desa Gondangmanis. Terdapat perempatan di gang 8 desa Gondangmanis yang menghubungkan desa Gondangmanis dengan Karangdowo Bae. Sepanjang jalan, tidak ditemukan rumah penduduk, yang bisa dilihat adalah pemandangan indah areal persawahan di kanan kiri jalan. Ada padi, jagung, ketela pohon, bahkan pepohonan jati bisa anda lihat di jalan tengah ini.

Namun, beberapa permasalahan terjadi di jalan tengah Gondangmanis. Setiap siang dan sore hari, jalan tengah ini berfungsi sebagai arena balapan liar oleh para pemuda. Karena jalan yang mulus dan relatif sepi, mengakibatkan jalan ini sering dimanfaatkan sebagai tempat balapan liar. Tak jarang membuat warga pengguna jalan menjadi resah. Selain menjadi tempat balap, masalah lain yang muncul adalah sampah. Sepanjang jalan tengah sering kita jumpai sampah berserakan oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Solusi dari permasalahan di atas sudah gencar dilakukan. Untuk mengatasi permasalahan balapan liar, polisi sudah sering mengadakan patroli dan menggelar razia balap. Namun sayangnya masih tetap saja balapan liar terjadi. Sedangkan untuk permasalahan sampah, pemerintah desa sudah memasang papan banner tentang peringatan dilarang membuang sampah dengan denda Rp. 500.000, namun masih saja ada warga yang sering membuang sampah di jalan tengah ini.

Diperlukan kesadaran warga untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di jalan tengah, karena keindahan alam di sepanjang jalan tidak boleh tercemari dengan sampah maupun balapan liar yang meresahkan pengguna jalan.


Jalan Tengah Gondangmanis

Post a Comment