BREAKING NEWS

Sunday, February 21, 2016

Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Mulai Tanggal 21 Februari 2016

Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tepatnya hari ini tanggal 21 Februari 2016 mulai diberlakukan penerapan kebijakan kantong plastik berbayar, hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern dan juga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5.1230/P5LB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.


Kantong Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, penggunaan kantong plastik terus meningkat selama 10 tahun terakhir. Lebih dari 1 juta plastik yang digunakan setiap menitnya. Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sedangkan tanah butuh waktu lebih dari 400 tahun untuk mengurai sampah plastik tersebut. Berdasarkan keprihatinan atas kondisi yang demikian, maka diperlukan perubahan pola penggunaan kantong plastik, salah satunya dengan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.

Mengapa saya harus membayar kantong plastik?
1. Indonesia menduduki peringkat nomor 2 dunia, sebagai penyumbang sampah plastik ke laut
2. Setiap tahun orang Indonesia menggunakan 100 milyar kantong plastik
3. Poluter Pay Principle, prinsip dimana konsumen yang membayar dampak negatif lingkungan
4. Hasil survey Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 87,2% setuju kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan.

Tujuan dari penerapan kebijakan kantong plastik berbayar ini tentunya untuk mengurangi jumlah pemakaian kantong plastik. Kebijakan ini berlaku di retail minimarket, supermarket dan hypermarket. Harga yang harus dibayar untuk sebuah kantong plastik bervariasi, hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan retailer. Namun hasil survey KLHK menyatakan bahwa 77,8% dari responden menghendaki harga kantong plastik antara 500 - 2.000 rupiah.

Sudah siapkah anda untuk menghadapi kebijakan tersebut? Saat ini, kebijakan kantong plastik sudah diterapkan di minimarket dan supermarket. Anda harus membayar 200 rupiah untuk sebuah kantong plastik. Namun jika anda tidak ingin membayar biaya tambahan untuk kantong plastik, maka anda bisa membawa plastik atau tempat belanja yang anda bawa sendiri dari rumah.

Post a Comment