BREAKING NEWS

Sunday, January 24, 2016

Menata Langgar Bubrah (Masjid Bubar) Kudus Sebagai Upaya Pelestarian Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat

Langgar Bubrah Tampak Samping

Judul di atas adalah sebuah judul Karya Tulis Ilmiah tentang cagar budaya yang masuk nominasi 25 besar tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah tahun 2015. Menarik untuk diteliti karena masih jarang tulisan tentang Langgar Bubrah ini.

Langgar Bubrah merupakan sebuah situs cagar budaya yang terletak di wilayah administratif kabupaten Kudus. Masjid Bubar atau Langgar Bubrah terdapat di gang Tepasan desa Demangan, desa yang bersebelahan di sisi selatan Menara Kudus, terletak di sebuah gang sekitar 500 meter pojok kanan kompleks Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus. Desa Demangan masuk dalam wilayah Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Lokasinya yang terletak disebelah Barat Alun-alun Kudus dengan jarak sekitar 1,5 Km dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum selama 5 menit. Langgar Bubrah terletak pada jalur transportasi Kudus-Jepara. Berdasarkan lokasi ini maka Langgar Bubrah sangat strategis dan mudah dicapai dari arah manapun dengan sarana transportasi darat.

Guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, penduduk di sekitar desa Demangan sering melakukan perjalanan ke Kudus maupun luar Kudus, misalnya untuk bekerja, berbelanja, mengunjungi keluarga, dan keperluan lainnya.

Lokasi yang strategis dan mudah dicapai ini akan menunjang dalam pengembangan Langgar Bubrah sebagai cagar budaya sekaligus sebagai salah satu tujuan wisata sejarah dan budaya di Kabupaten Kudus.

Langgar Bubrah Tampak Depan

Pentingnya pelestarian benda cagar budaya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya. Guna mengimplementasikan Undang-Undang ini maka dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan oleh pemerintah guna melindungi dan melestarikan benda cagar budaya agar tidak punah dan rusak. Pelestarian benda cagar budaya di kabupaten Kudus khususnya Langgar Bubrah diharapkan bisa dilakukan tidak hanya pemerintah, namun juga yang paling penting melibatkan masyarakat setempat atau sekitar Langgar Bubrah tersebut.

Konservasi pada Langgar Bubrah di kabupaten Kudus, hanya baru dilaksanakan pada taraf upaya pemeliharaan dan pelestarian bangunan. Hal ini terlihat dari upaya yang dilakukan setiap tahunnya hanya sebatas pembersihan bangunan cagar budaya dan penjagaan yang dilakukan oleh petugas lapangan Langgar Bubrah. Sementara itu di sisi lain keberadaan Langgar Bubrah terancam rusak karena semakin ramainya pemukiman penduduk dan pemukiman yang dibangun tersebut berada di sekitar Langgar Bubrah, bahkan ada beberapa anggota masyarakat yang mendirikan bangunan di samping Langgar Bubrah tersebut.

Permasalahannya sekarang adalah bagaimana partisipasi masyarakat setempat terhadap keberadaan Langgar Bubrah tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Di samping itu, pemukiman penduduk yang makin padat mengkhawatirkan keberadaan Langgar Bubrah karena banyak rumah yang dibangun berdampingan di sekitar Langgar Bubrah. Seyogyanya peninggalan sejarah Islam ini tidak terganggu dan tetap dipelihara keberadaannya. Hal ini menjadi sangat menarik untuk dilakukan penelitian mendalam.

Jika anda ingin tahu isi keseluruhan karya tulis di atas, silahkan bisa unduh di sini

Post a Comment